beranda
|
penelusuran
|
tentang kami
|
fasiltas & layanan
statistik pengunjung
|
katalog online
|
hubungi kami
|
login staff
Penelusuran
Senin - Jumat :
08:00 - 16:00
Sabtu :
08:00 - 12:00
Telepon: 021-4228105
E-mail: perpus@yarsi.ac.id
Tampilan Lengkap Skripsi
ID. Buku
26619
Nomor Panggil
S-574-FH
Judul
KEPASTIAN HUKUM AKIBAT PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH KARENA KEKURANGAN YURIDIS (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 13 PK/ TUN/2015)
Jenis Tulisan
Skripsi
Nama Penulis
SUMINARSIH, MARNI
NPM
1302014060
Fakultas
HUKUM
Tahun
2018
Pembimbing 1
Evita, Liza
Pembimbing 2
Arsyad, M
Pembimbing 3
Abstrak
Dalam skripsi ini penulis menganalisa mengenai Pemenuhan Kepastian Hukum dalam penerbitan Sertifikat Hak atas Tanah, pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara No. 13PK/TUN/2015 serta pandangan Islam terhadap kepastian hukum sertifikat hak atas tanah akibat pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah karena cacat hukum administrasi. Sengketa pertanahan yang muncul setiap tahunnya menunjukkan bahwa penanganan tentang kebijakan pertanahan di Indonesia belum dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Administrasi pertanahan mempunyai peranan yang sangat penting bagi upaya mewujudkan jaminan kepastian hukum. Penguasaan dan kepemilikan tanah di masa lalu terutama terhadap tanah-tanah milik adat seringkali tidak didukung oleh bukti-bukti administrasi yang tertib dan lengkap di mana penguasaan dan pemilikan tanah yang data fisiknya berbeda dengan data administrasi dan data yuridisnya. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode nomatif. sertifikat sebagai tanda bukti yang bersifat kuat. Kuat disini mengandung pengertian bahwa selama data fisik dan data yuridis yang termuat didalam sertifikat mempunyai kekuatan bukti yang harus diterima selama tidak dibuktikan sebaliknya dengan alat bukti lain. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan Pembanding/penggugat terdahulu, maka kepastian hukum tersebut terlaksana sesuai hukum yang berlaku dan kepastian hukum
<< kembali
© Copyright © 2004 - 2007 CMIS YARSI - All rights reserved