beranda
|
penelusuran
|
tentang kami
|
fasiltas & layanan
statistik pengunjung
|
katalog online
|
hubungi kami
|
login staff
Penelusuran
Senin - Jumat :
08:00 - 16:00
Sabtu :
08:00 - 12:00
Telepon: 021-4228105
E-mail: perpus@yarsi.ac.id
Tampilan Lengkap Skripsi
ID. Buku
26352
Nomor Panggil
S-545-FH
Judul
PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL WRANGLER (STUDI PUTUSAN NO:42/PDT.SUS/MEREK/2016/PN.NIAGA.JKT.PST)
Jenis Tulisan
Skripsi
Nama Penulis
Syahputra, Aulia Dwiyan
NPM
1302015019
Fakultas
HUKUM
Tahun
2019
Pembimbing 1
Purwaningsih, Endang
Pembimbing 2
Mahmud, Amir
Pembimbing 3
Abstrak
Penilitian ini bertujuan untuk Mengetahui tentang Pelindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal WRANGLER di Indonesia. Kualifikasi Kriteria Merek Terkenal di Indonesia adalah sebuah Merek yang telah promosi besar-besaran diberbagai Negara dan yang Terdaftar diberbagai Negara. Bentuk Pelindungan Merek Terkenal di Indonesia belum secara jelas diatur dalam Uundang-Undang Merek di Indonesia. Namun, Indonesia Mengikuti Perjanjian Internasional Tentang Merek yaitu paris convention dan TRIPS agreement. Undang-Undang yang mengatur tentang Merek di Indonesia adalah Undang-Undang No 20 Tahun 2016 Merek dan Indikasi Geografis. Pandangan Islam Mengenai pelindungan Merek Terkenal belum diatur secara spesifik dalam hukum. Akan tetapi Hak Kekayaan Intelektual dipandang sebagai Harta Kekayaan ( al-maal) yang kepemilikannya dapat dipindah tangankan, diambil atau dicuri. Penilitian ini Menggunakan metode Penilitian Hukum Normatif dengan Menilliti asas-asas Hukum dan PerUndang-Undangan yang terkait dengan masalah yang diteliti. Penerapan Prinsip Persamaan pada pokoknya telah terbukti dan Telah diputuskan Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri dan telah terbukti Membonceng Ketenaran Merek Terkenal WRANGLER. Hak Kekayaan Intelektual Pada umumnya Mendapatkan Pelindungan sesuai dengan Syari’at Islam karena dikategorikan sebagai harta kekayaan ( al-mal)
<< kembali
© Copyright © 2004 - 2007 CMIS YARSI - All rights reserved