beranda
|
penelusuran
|
tentang kami
|
fasiltas & layanan
statistik pengunjung
|
katalog online
|
hubungi kami
|
login staff
Penelusuran
Senin - Jumat :
08:00 - 16:00
Sabtu :
08:00 - 12:00
Telepon: 021-4228105
E-mail: perpus@yarsi.ac.id
Tampilan Lengkap Skripsi
ID. Buku
26175
Nomor Panggil
S-535-FH
Judul
AKIBAT HUKUM PEMBATALAN SK TENTANG PERIZINAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN REKLAMASI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 92 K/TUN/LH/2017)
Jenis Tulisan
Skripsi
Nama Penulis
VERAWATI, RATIH
NPM
1302014084
Fakultas
HUKUM
Tahun
2018
Pembimbing 1
Galingging, Ridarson
Pembimbing 2
Zen, Irwandi M.
Pembimbing 3
Abstrak
Penulisan ini membahas tentang masalah akibat hukum pembatalan sk tentang perizinan penyelenggaraan kegiatan reklamasi. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Adapun masalah yang dibahas dalam penulisan ini, yaitu: (1) Bagaimanakah akibat hukum dengan adanya Pembatalan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra, (2) Bagaimanakah analisis hukum terhadap pertimbangan hakim dalam pembatalan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra, (3) Bagaimanakan pandangan Islam terkait masalah reklamasi. Terdapat 3 (tiga) kesimpulan yang dihasilkan melalui penelitian ini. Pertama, akibat hukum pembatalan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 92 K/TUN/LH/2017 maka kewenangan hukum PT. Muara Wisesa Samudra menjadi batal dan tidak dapat lagi melanjutkan proyek pelaksanaan reklamasi di pulau G. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi status pulau G sebagai pulau baru di Pantai Utara Jakarta. Kedua, analisis hukum dalam putusan kasasi nomor: 92 K/TUN/LH/2017 Terhadap pertimbangan hakim tersebut, penulis tidak sependapat dengan Majelis Hakim yang tidak menerim
<< kembali
© Copyright © 2004 - 2007 CMIS YARSI - All rights reserved