beranda
|
penelusuran
|
tentang kami
|
fasiltas & layanan
statistik pengunjung
|
katalog online
|
hubungi kami
|
login staff
Penelusuran
Senin - Jumat :
08:00 - 16:00
Sabtu :
08:00 - 12:00
Telepon: 021-4228105
E-mail: perpus@yarsi.ac.id
Tampilan Lengkap Skripsi
ID. Buku
26105
Nomor Panggil
S-533-FH
Judul
PENGAKUAN YERUSALEM SEBAGAI IBU KOTA ISRAEL DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Jenis Tulisan
Skripsi
Nama Penulis
PERMATASARI, YAN APRILIA INDAH
NPM
1302015107
Fakultas
HUKUM
Tahun
2019
Pembimbing 1
Galingging, Ridarson
Pembimbing 2
Mahmud, Amir
Pembimbing 3
Abstrak
Skripsi ini dibuat untuk mengkaji Pengakuan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel dalam Perspektif Hukum Internasional, yang dilakukan dengan penelitian hukum normatif dan menggunkan pendekatan konseptual dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Pada tanggal 6 Desember 2017, Presiden Amerika Serikat Donald Trump, telah memberikan pernyataan yang membuat heboh dunia dengan mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota dari Israel, dan mengatakan bahwa dirinya akan memindahkan kedutaan besar Amerika untuk Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem, pernyataan dari Presiden Amerika serikat tersebut berdasar pada “Jerusalem Embassy Act 1995†yang dikeluarkan oleh Kongres Amerika Serikat melihat hal tersebut bila dilihat dari sudut pandang hukum internasional maka keputusan tersebut jelas melanggar ketentuan hukum internasional yang telah dibuat dan disepakati terkait isu Yerusalem. Status kota Yerusalem dalam perspektif hukum internasional diatur di dalam Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa No. 181 tahun 1947, yang menyatakan bahwa status Yerusalem sebagai Corpus Separatum, berada dibawah pengawasan organisasi Internasional yaitu PBB Serta didalam Resolusi 478 tahun1980 oleh Dewan Kemanan yang menyatakan perubahan status Yerusalem dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional dan Akibat dari diakuinya kota Yerusalem sebagai ibu kota Israel dapat memperburuk konflik ya
<< kembali
© Copyright 2004 - 2007 CMIS YARSI - All rights reserved