Senin - Jumat :

08:00 - 16:00
Sabtu :
08:00 - 12:00


Telepon: 021-4228105
E-mail: perpus@yarsi.ac.id
 

Peraturan Tata Tertib UPT Perpustakaan

I. JAM BUKA
Senin s/d Jumat : Pk. 08.00 – 16.00 WIB
Sabtu : Pk. 08.00 – 12.00 WIB

II. KEANGGOTAAN
1. Yang dapat menjadi anggota adalah: Mahasiswa, Dosen dan Karyawan Universitaas YARSI.
2. Kepada Mahasiswa diberikan kartu anggota yang berlaku selama 1 (satu) tahun ajaran,
    untuk dosen dan karyawan menunjukkan ID CARD.

III. SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA
1. Mahasiswa mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
2. Mahasiswa membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 10.000 per tahun ajaran baru
3. Mahasiswa menyerahkan 1 (satu) buah pasfoto ukuran 2 X 3

IV. SYARAT-SYARAT PEMINJAMAN
1. Mahasiswa menunjukkan kartu anggotanya sedangkan dosen dan karyawan menunjukkan
    ID CARD.
2. Setiap anggota dapat meminjam sebanyak 2 (dua) buku dan 2 (dua) majalah untuk satu masa
    pinjam
3. Lama Waktu peminjaman 2 (dua) minggu dan dapat diperpanjang 1 kali masa pinjam, apabila buku /
    majalah yang dipinjam tidak dipesan orang lain.

V. KOLEKSI YANG TIDAK DAPAT DIPINJAM KELUAR
1. Bahan-bahan referens (Ensiklopedi, kamus, dll).
2. Surat Kabar
3. Majalah-majalah nomor baru
4. Buku-buku cadangan (on reserved books) yang berada di ruang referensi hanya boleh dibaca di
    tempat atau dipinjamsemalam terhitung dari 1 (satu) jam sebelum perpustakaan ditutup, dan
    harus dikembalikan palinglambat 1 (satu) jam setelah perpustakaan dibuka pada keesokan harinya.
    Apabila terlambat akan dikenakan denda Rp. 500 / jam.

VI. DENDA / SANKSI
1. Bagi mahasiswa yang terlambat mengembalikan buku / majalah pada waktu yang telah ditentukan
    dikenakan dendasebesar Rp. 200 per buku / hari.
2. Setiap anggota diwajibkan memelihara buku / majalah yang dipinjam dengan sebaik-baiknya.
    Apabila buku / majalah yang sedang dipinjam rusak maka anggota yang bersangkutan diwajibkan
    mengganti kerugian, yang besarnya ditetapkan oleh Kepala UPT Perpustakaan.
3. Apabila buku / majalah yang dipinjam hilang, maka peminjam harus mengganti dengan buku /
    majalah yang Sama. Apabila tidak dapat, maka yang bersangkutan dapat mengganti dengan uang
    sebesar 3 (tiga) kali harga buku.

VII. TATA TERTIB UPT PERPUSTAKAAN
1. Setiap pengunjung diwajibkan menggesek ID CARD pada pintu masuk perpustakaan.
2. Setiap pengunjung perpustakaan diminta untuk turut menjaga ketenangan, ketertiban, dan
    kebersihan ruang perpustakaan dengan :
    - Tidak membuat keributan, bercanda, berteriak, mengobrol, dan tindakan-tindakan lain yang dapat
       mengganggu sesama pemakai.
    - Tidak makan, minum dan merokok dalam ruang perpustakaan
    - Tidak mencoret-coret meja dan peralatan lain dalam ruang perpustakaan
    - Tidak memindahkan meja dan kursi yang talah ditata
    - Membuang sampah di tempat yang telah disediakan
    - Tidak diperkenankan membawa tas dan bungkusan lain ke dalam ruang perpustakaan.        Disediakan tempat khusus untuk menaruh barang-barang tersebut. Barang-barang berharga
       seperti uang dan sebagainya agar dibawa, karena perpustakaan tidak bertanggung jawab akan
       adanya kehilangan serta barang yang tertinggal.
    - Tidak diperkenankan membawa keluar buku / majalah / bahan pustaka lainnya milik perpustakaan,
       tanpa dicatat dahulu di bagian peminjaman.
    - Pencurian dan penyobekan bahan pustaka merupakan pelanggaran. Untuk itu pelanggar dapat
       dicabut keanggotaannya atau dikenakan sanksi administrasi atau akademik.
3. Sanksi dapat dikenakan kepada setiap anggota / pemakai perpustakaan yang tidak mentaati tata
     tertib.
4. Staf / petugas perpustakaan berhak untuk menegur dan meminta kepada pemakai yang dianggap
    mengganggu ketenangan suasana untuk meninggalkan ruang perpustakaan.
5. Tata tertib ini berlaku bagi semua pemakai / pengunjung / anggota perpustakaan


© Copyright © 2004 - 2007 CMIS YARSI - All rights reserved