I. JAM BUKA
Senin s/d Jumat : Pk. 08.00 – 16.00 WIB
Sabtu : Pk. 08.00 – 12.00 WIB
II. KEANGGOTAAN
1. Yang dapat menjadi anggota adalah: Mahasiswa, Dosen dan Karyawan Universitaas
YARSI.
2. Kepada Mahasiswa diberikan kartu anggota yang berlaku selama 1 (satu) tahun ajaran,
untuk dosen dan karyawan menunjukkan ID CARD.
III. SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA
1. Mahasiswa mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
2. Mahasiswa membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 10.000 per tahun ajaran baru
3. Mahasiswa menyerahkan 1 (satu) buah pasfoto ukuran 2 X 3
IV. SYARAT-SYARAT PEMINJAMAN
1. Mahasiswa menunjukkan kartu anggotanya sedangkan dosen dan karyawan menunjukkan
ID CARD.
2. Setiap anggota dapat meminjam sebanyak 2 (dua) buku dan 2 (dua) majalah untuk
satu masa pinjam
3. Lama Waktu peminjaman 2 (dua) minggu dan dapat diperpanjang 1 kali masa
pinjam, apabila buku / majalah yang dipinjam tidak dipesan orang lain.
V. KOLEKSI YANG TIDAK DAPAT DIPINJAM KELUAR
1. Bahan-bahan referens (Ensiklopedi, kamus, dll).
2. Surat Kabar
3. Majalah-majalah nomor baru
4. Buku-buku cadangan (on reserved books) yang berada di ruang referensi hanya boleh dibaca di tempat atau
dipinjamsemalam terhitung dari 1 (satu) jam sebelum perpustakaan ditutup, dan
harus dikembalikan palinglambat 1 (satu) jam setelah perpustakaan dibuka pada
keesokan harinya. Apabila terlambat akan dikenakan denda Rp. 500 / jam.
VI. DENDA / SANKSI
1. Bagi mahasiswa yang terlambat mengembalikan buku / majalah pada waktu yang telah ditentukan
dikenakan dendasebesar Rp. 200 per buku / hari.
2. Setiap anggota diwajibkan memelihara buku / majalah yang dipinjam dengan
sebaik-baiknya. Apabila buku / majalah yang sedang dipinjam rusak maka anggota
yang bersangkutan diwajibkan mengganti kerugian, yang besarnya ditetapkan oleh
Kepala UPT Perpustakaan.
3. Apabila buku / majalah yang dipinjam hilang, maka peminjam harus mengganti
dengan buku / majalah yang Sama. Apabila tidak dapat, maka yang bersangkutan
dapat mengganti dengan uang sebesar 3 (tiga) kali harga buku.
VII. TATA TERTIB UPT PERPUSTAKAAN
1. Setiap pengunjung diwajibkan menggesek ID CARD pada pintu masuk perpustakaan.
2. Setiap pengunjung perpustakaan diminta untuk turut menjaga ketenangan,
ketertiban, dan kebersihan ruang perpustakaan dengan :
- Tidak membuat keributan, bercanda, berteriak, mengobrol, dan tindakan-tindakan
lain yang dapat mengganggu sesama pemakai.
- Tidak makan, minum dan merokok dalam ruang perpustakaan
- Tidak mencoret-coret meja dan peralatan lain dalam ruang perpustakaan
- Tidak memindahkan meja dan kursi yang talah ditata
- Membuang sampah di tempat yang telah disediakan
- Tidak diperkenankan membawa tas dan bungkusan lain ke dalam ruang perpustakaan.
Disediakan tempat khusus untuk menaruh barang-barang tersebut. Barang-barang
berharga seperti uang dan sebagainya agar dibawa, karena perpustakaan tidak
bertanggung jawab akan adanya kehilangan serta barang yang tertinggal.
- Tidak diperkenankan membawa keluar buku / majalah / bahan pustaka lainnya
milik perpustakaan, tanpa dicatat dahulu di bagian peminjaman.
- Pencurian dan penyobekan bahan pustaka merupakan pelanggaran. Untuk itu
pelanggar dapat dicabut keanggotaannya atau dikenakan sanksi administrasi atau
akademik.
3. Sanksi dapat dikenakan kepada setiap anggota / pemakai perpustakaan yang
tidak mentaati tata tertib.
4. Staf / petugas perpustakaan berhak untuk menegur dan meminta kepada pemakai
yang dianggap mengganggu ketenangan suasana untuk meninggalkan ruang
perpustakaan.
5. Tata tertib ini berlaku bagi semua pemakai / pengunjung / anggota
perpustakaan
|